Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 928 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan