Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/menlhk/setjen/kum.1/8/2020 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
Tahun2020
TentangPEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9068
Jumlah diDownload425
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan961
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum