Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/menlhk/setjen/kum.1/8/2020 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 961 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan