Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/menlhk/setjen/kum.1/4/2019p Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019P
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9439
Jumlah diDownload1187
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan433
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum