Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun2018
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan926
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum