Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Tahun2019
TentangBAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan455
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2019
Pejabat Pengundangan