Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor6/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2014
Pejabat Pengundangan