Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor52/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2902
Jumlah diDownload175
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1653
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum