Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Penghentian Sementara Moratorium Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| Nomor | 4/PERMEN-KP/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PENGHENTIAN SEMENTARA MORATORIUM PERIZINAN SURVEI DAN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Februari 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8028 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 327 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Februari 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019