Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 39/PERMEN-KP/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Agustus 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 3358 |
Jumlah diDownload | 151 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1220 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan