Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor39/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
Tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1699
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2016
Pejabat Pengundangan