Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor35/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9330
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan724
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum