Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/inpassing
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 724 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analisis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan