Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor21
Tahun2021
TentangJENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan630
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan