Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor11
Tahun2016
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL PENANGKAP IKAN HASIL PENGUKURAN ULANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan503
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2016
Pejabat Pengundangan