Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 712 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/lembaga Tahun 2020-2024
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral