Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 393 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 April 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral