Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor9
Tahun2018
TentangPencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan241
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Februari 2018
Pejabat Pengundangan