Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor8
Tahun2021
TentangTATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum