Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 518 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral