Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor32
Tahun2009
TentangHARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan475
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum