Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor30
Tahun2015
TentangTATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1405
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :