Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor18
Tahun2021
TentangPRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan791
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum