Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor17
Tahun2010
TentangTATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum