Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor14
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI KEGIATAN PANAS BUMI PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan563
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan