Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Juli 2009 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7563 |
| Jumlah diDownload | 170 |
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 224 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu