Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor12
Tahun2019
TentangKAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1019
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum