Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatanpemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Ter Tentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor35
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATANPEMANFAATAN RUANG DENGAN PERTIMBANGAN TER TENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1374
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO