Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor31
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SURVEI KADASTRAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2021
Pejabat yang MenetapkanSOFYAN A. DJALIL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2843
Jumlah diDownload373
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1094
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum