Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Engangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/inpassing
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 830 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan