Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor11
Tahun2015
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2618
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan898
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum