Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor15/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan725
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 November 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum