Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PUSAT STATISTIK |
Nomor | 90 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Agustus 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1319 |
Jumlah diDownload | 217 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1272 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 September 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik