Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor2
Tahun2020
TentangKLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1084
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan