Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PUSAT STATISTIK |
Nomor | 101 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 November 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2701 |
Jumlah diDownload | 521 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1568 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 Tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika Stis
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik