Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor100
Tahun2015
TentangJABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5300
Jumlah diDownload185
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1800
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum