Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor10
Tahun2017
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 121 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PUSAT STATISTIK DI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum