Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 108 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah