Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PUSAT STATISTIK |
Nomor | 1 |
Tahun | 2021 |
Tentang | KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Mei 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8919 |
Jumlah diDownload | 472 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 556 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik