Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-16/1.03/ppatk/08/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1197 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 2013 |
| Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan