Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor07
Tahun2019
TentangTATA CARA PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan731
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2019
Pejabat Pengundangan