Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 953 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia