Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor8
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan846
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA