Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 947 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Agustus 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri