Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 947 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Agustus 2021 |
Pejabat Pengundangan |