Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 968 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia