Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1084 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 November 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara
republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan
laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia