Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2014
TentangPEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2014
Pejabat Pengundangan