Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor6
Tahun2016
TentangPENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN STRATA TIGA KEDINASAN DENGAN LULUSAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN MENENGAH DAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan