Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor4
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan482
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2019
Pejabat Pengundangan