Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 482 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Mei 2019 |
Pejabat Pengundangan |