Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor4
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8046
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan482
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum