Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2019
TentangPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGAMANAN PADA OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan430
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 April 2019
Pejabat Pengundangan