Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 430 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 April 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional