Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor23
Tahun2011
TentangPROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6354
Jumlah diDownload523
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan759
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2011
Pejabat Pengundangan