Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 579 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 September 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |