Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2024
TentangPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2024
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat74
Jumlah diDownload100
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan579
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA