Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 579 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 September 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |