Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2017
TentangTata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Januari 2017
Pejabat Pengundangan