Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2016
TentangPenyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan806
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2016
Pejabat Pengundangan